BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan
mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai
pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan
tertentu. Tujuan tertentu ini meliputi tujuan pendidikan nasional serta
kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan
potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik. Oleh sebab itu kurikulum
disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di
daerah.
Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
(KTSP) yang beragam mengacu pada standar nasional pendidikan untuk menjamin
pencapaian tujuan pendidikan nasional. Standar nasional pendidikan terdiri atas
standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan
prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian pendidikan. Dua dari kedelapan
standar nasional pendidikan tersebut, yaitu Standar Isi (SI) dan Standar
Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan acuan
utama bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 (UU
20/2003) tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 (PP
19/2005) tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan kurikulum pada KTSP jenjang pendidikan dasar dan
menengah disusun oleh satuan
pendidikan dengan mengacu kepada SI dan SKL serta berpedoman pada
panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Selain dari itu, penyusunan KTSP juga harus
mengikuti ketentuan lain yang menyangkut kurikulum dalam UU 20/2003 dan PP
19/2005.
Panduan yang disusun BSNP terdiri atas dua bagian. Pertama, Panduan Umum yang memuat
ketentuan umum pengembangan kurikulum yang dapat diterapkan pada satuan
pendidikan dengan mengacu pada Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar yang
terdapat dalam SI dan SKL.Termasuk dalam ketentuan umum adalah penjabaran
amanat dalam UU 20/2003 dan ketentuan PP 19/2005 serta prinsip dan langkah yang
harus diacu dalam pengembangan KTSP. Kedua,
model KTSP sebagai salah satu contoh hasil akhir pengembangan KTSP dengan
mengacu pada SI dan SKL dengan berpedoman pada Panduan Umum yang dikembangkan
BSNP. Sebagai model KTSP, tentu tidak dapat mengakomodasi kebutuhan seluruh
daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan hendaknya
digunakan sebagai referensi.
Panduan pengembangan kurikulum disusun antara lain
agar dapat memberi kesempatan peserta didik untuk :
1. belajar untuk beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa,
2. belajar untuk memahami dan menghayati,
3. belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat
secara efektif,
4. belajar untuk hidup bersama dan berguna
untuk orang lain, dan
5. belajar untuk membangun dan menemukan jati
diri melalui proses belajar yang aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan.
1.2.
Landasan
1.2.1 Landasan
Yuridis
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional.
Ketentuan dalam UU 20/2003 yang mengatur KTSP, adalah Pasal 1 ayat (19); Pasal 18 ayat (1), (2),
(3), (4); Pasal 32 ayat (1), (2), (3); Pasal 35 ayat (2); Pasal 36 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 37
ayat (1), (2), (3); Pasal 38 ayat (1), (2).
2. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan.
Ketentuan di dalam PP 19/2005 yang mengatur KTSP, adalah Pasal 1 ayat
(5), (13), (14), (15); Pasal 5 ayat (1), (2); Pasal 6 ayat (6); Pasal 7
ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), (7),
(8); Pasal 8 ayat (1), (2), (3); Pasal
10 ayat (1), (2), (3); Pasal 11 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 13 ayat (1),
(2), (3), (4); Pasal 14 ayat (1), (2), (3); Pasal 16 ayat (1), (2), (3), (4),
(5); Pasal 17 ayat (1), (2); Pasal 18 ayat (1), (2), (3); Pasal 20.
3. Permendiknas no.22 tahun 2006 tetang Standar Isi
Standar isi mencakup lingkup materi dan
tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis
pendidikan tertentu. Termasuk dalam SI adalah : kerangka dasar dan struktur
kurikulum, Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) setiap mata
pelajaran pada setiap semester dari setiap jenis dan jenjang pendidikan dasar
dan menengah.
4. Permendiknas no.23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
SKL merupakan kualifikasi kemampuan
lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan sebagaimana yang
ditetapkan dengan Permendiknas No. 23 Tahun 2006. Standar Kompetensi Lulusan
terdiri dari SKL satuan pendidikan (SMK), SKL Kelompok mata pelajaran yang
mencakup; Agama dan akhlak mulia, Kewarganegaraan dan kepribadian, Ilmu
pengetahuan dan teknologi, estetika dan jasmani dan kesehatan, serta SKL mata
pelajaran.
5. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0490/U/1992
tentang
Sekolah Menengah Kejuruan.
6. Keputusan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 323/U/1997 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Sistem Ganda
pada Sekolah Menengah Kejuruan.
1.2.2 Landasan Filosofis
Pendidikan
adalah salah satu wujud kebudayaan manusia yang selalu tumbuh dan berkembang,
tetapi ada kalanya mengalami penurunan kualitas sehingga hancur perlahan-lahan
seiring dengan perkembangan zaman. Kurikulum SMK disusun untuk mengemban misi
agar dapat turut mendukung perkembangan kebudayaan pada arah yang positif.
Karena itu, kurikulum SMK harus memperhatikan beberapa hal mendasar sebagai
berikut.
1)
Pendidikan harus menanamkan tata nilai yang kuat dan jelas sebagai
landasan pembentukan watak dan perkembangan kehidupan manusia.
2)
Pendidikan harus memberikan sesuatu yang bermakna, baik yang ideal
maupun pragmatis, sesuai dengan kebutuhan peserta didik.
3)
Pendidikan harus memberikan arah yang terencana bagi kepentingan
bersama peserta didik, keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara.
Pendidikan
menjadi bermakna apabila secara pragmatis dapat mendidik manusia dapat hidup
sesuai dengan zamannya. Pendidikan harus dilihat sebagai wahana untuk membekali
peserta didik dengan berbagai kemampuan guna menjalani dan mengatasi masalah
kehidupan pada hari esok maupun masa depan yang selalu berubah.
Pendidikan
kejuruan perlu mengajar dan melatih peserta didik untuk menguasai kompetensi
dan kemampuan lain yang dibutuhkan untuk menjalani kehidupan sebagai modal
untuk pengembangan dirinya di kemudian hari.
Secara
filosofis, penyusunan kurikulum SMK perlu mempertimbangkan perkembangan
psikologis peserta didik dan perkembangan/kondisi kehidupan sosial budaya
masyarakat.
a. Perkembangan Psikologis Peserta Didik
Secara umum, manusia mengalami perkembangan psikologis sesuai
dengan pertambahan usia dan berbagai faktor lainnya yaitu latar belakang
pendidikan, ekonomi keluarga, dan lingkungan pergaulan, yang mengakibatkan
perbedaan dalam dimensi fisik, intelektual, emosional, dan spiritual. Pada
kurun usia peserta didik di SMK, mereka memiliki kecenderungan untuk mencari
identitas atau jati diri. Fondasi
kejiwaan yang kuat diperlukan oleh peserta didik agar berani menghadapi, mampu
beradaptasi dan mengatasi berbagai masalah kehidupan, baik kehidupan
profesional maupun kehidupan keseharian, yang selalu berubah bentuk dan
jenisnya serta mampu meningkatkan diri dengan mengikuti pendidikan yang lebih
tinggi.
b. Kondisi Sosial Budaya
Pendidikan
merupakan tanggungjawab bersama antara keluarga, masyarakat, dan pemerintah.
Pendidikan yang diterima dari lingkungan keluarga (informal), yang diserap dari
masyarakat (nonformal), maupun yang diperoleh dari sekolah (formal) akan
menyatu dalam diri peserta didik, menjadi satu kesatuan yang utuh, saling
mengisi, dan diharapkan dapat saling memperkaya secara positif.
Peserta
didik SMK berasal dari anggota berbagai lingkungan masyarakat yang memiliki
budaya, tata nilai, dan kondisi sosial yang berbeda. Pendidikan kejuruan
mempertimbangkan kondisi sosial. Karenanya, segala upaya yang dilakukan harus
selalu berpegang teguh pada keharmonisan hubungan antar individu dalam masyarakat luas yang dilandasi
dengan akhlak dan budi pekerti yang luhur, serta keharmonisan antar sistem
pendidikan dengan sistem-sistem yang lain (ekonomi, sosial, politik, religi,
dan moral). Secara sosial-budaya, Kurikulum SMK dikembangkan dengan
memperhatikan berbagai dinamika, kebutuhan masyarakat, dan tidak meninggalkan
akar budaya Indonesia.
Dengan
mempertimbangkan faktor budaya, tata nilai, dan opini sosiologis masyarakat,
kurikulum SMK juga disusun berdasarkan prinsip diversifikasi dimaksudkan untuk
memungkinkan penyesuaian program pendidikan pada satuan pendidikan, baik dengan
kondisi dan kekhasan potensi yang ada di daerah, maupun dengan perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi. Oleh karena itu, berbagai jenis program
keahlian pada pendidikan menengah kejuruan semestinya dapat diterima dan
diapresiasi secara positif oleh berbagai kelompok masyarakat Indonesia.
1,2,3 Landasan Ekonomis
Pendidikan
menengah kejuruan adalah pendidikan yang menyiapkan peserta didik menjadi
manusia yang produktif yang dapat langsung bekerja di bidangnya setelah melalui
pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi. Dengan demikian, pembukaan
kompetensi keahlian di SMK harus responsif terhadap perubahan pasar kerja.
Penyiapan manusia untuk bekerja bukan berarti menganggap manusia semata-mata
sebagai faktor produksi karena pembangunan ekonomi memerlukan kesadaran sebagai
warganegara yang baik dan bertanggung jawab, sekaligus sebagai warganegara yang
produktif.
Pendidikan menengah kejuruan harus dijalankan atas dasar prinsip
investasi SDM (human capital investment). Semakin tinggi kualitas pendidikan dan pelatihan
yang diperoleh seseorang, akan semakin produktif orang tersebut. Akibatnya
selain meningkatkan produktivitas nasional, meningkatkan pula daya saing tenaga
kerja di pasar kerja global. Untuk mampu bersaing di pasar global, sekolah
menengah kejuruan harus mengadopsi nilai-nilai yang diterapkan dalam
melaksanakan pekerjaan, yaitu disiplin, taat azas, efektif, dan efisien.
1.3
Tujuan Penyempurnaan KTSP SMK Islam Penguji Sukabumi
Tujuan
Penyempurnaan KTSP ini untuk menjadi acuan bagi satuan pendidikan SMK Islam Penguji Kota Sukabumi dalam melaksanakan pembelajaran serta
implementasi kurikulum yang telah disusun.
Disamping itu dapat juga digunakan sebagai acuan pengambilan keputusan
satuan pendidikan sesuai dengan beberapa petunjuk yang telah disusun dalam KTSP
ini.
KTSP
adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di
masing-masing satuan pendidikan. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat
satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan,
kalender pendidikan, dan silabus serta komponen-komponen penetapannya.
Silabus
adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema
tertentu yang mencakup standar kompetensi , kompetensi dasar, materi
pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi,
penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar yang setiap saat bisa berubah
berdasarkan pengembangan sumber daya yang dimiliki satuan pendidikan.
1.4 Prinsip-Prinsip Pengembangan Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan
KTSP dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh
setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite/yayasan sekolah di bawah
koordinasi dan supervisi dinas pendidikan Kota Bandung untuk pendidikan dasar
dan provinsi untuk pendidikan menengah. Penyusunan KTSP untuk pendidikan khusus
dikoordinasi dan disupervisi oleh dinas pendidikan provinsi, dan berpedoman
pada SI dan SKL serta panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP.
KTSP dikembangkan
berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Berpusat
pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan
lingkungannya.
Kurikulum
dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral
untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi
peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan
kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan. Memiliki posisi sentral
berarti kegiatan pembelajaran berpusat pada peserta didik.
2. Beragam dan
terpadu
Kurikulum
dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik,
kondisi daerah, jenjang dan jenis pendidikan, serta menghargai dan tidak
diskriminatif terhadap perbedaan agama, suku, budaya, adat istiadat, status
sosial ekonomi, dan jender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib
kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun
dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antar substansi.
3. Tanggap terhadap perkembangan
ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
Kurikulum
dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
yang berkembang secara dinamis. Oleh
karena itu, semangat dan isi kurikulum memberikan pengalaman belajar peserta
didik untuk mengikuti dan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni.
4. Relevan dengan
kebutuhan kehidupan
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan
(stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan,
termasuk di dalamnya kehidupan
kemasyarakatan, dunia usaha dan
dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan keterampilan pribadi, keterampilan sosial, keterampilan akademik,
dan keterampilan vokasional.
5. Menyeluruh dan
berkesinambungan
Substansi kurikulum mencakup
keseluruhan dimensi kompetensi, bidang
kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara
berkesinambungan antar semua jenjang pendidikan.
6. Belajar
sepanjang hayat
Kurikulum diarahkan kepada
proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan peserta didik yang
berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara
unsur-unsur pendidikan formal, nonformal, dan informal dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan
lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.
7. Seimbang antara
kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Kurikulum dikembangkan dengan
memperhatikan kepentingan nasional dan daerah untuk membangun kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kepentingan nasional dan daerah harus
saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan
Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI)
1.5 Acuan Operasional Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
KTSP disusun dengan
memperhatikan hal-hal sebagai berikut.
1. Peningkatan
iman dan takwa serta akhlak mulia
Keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia menjadi dasar
pembentukan kepribadian peserta didik secara utuh. Kurikulum disusun yang
memungkinkan semua mata pelajaran dapat menunjang peningkatan iman dan takwa
serta akhlak mulia.
2. Peningkatan
potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat
perkembangan dan kemampuan peserta didik
Pendidikan merupakan proses sistematik untuk meningkatkan
martabat manusia secara holistik yang memungkinkan potensi diri (afektif,
kognitif, psikomotor) berkembang secara optimal. Sejalan dengan itu, kurikulum disusun dengan memperhatikan potensi,
tingkat perkembangan, minat, kecerdasan intelektual, emosional, sosial,
spritual, dan kinestetik peserta didik.
3. Keragaman potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan
Daerah memiliki potensi, kebutuhan, tantangan, dan
keragaman karakteristik lingkungan. Masing-masing daerah memerlukan pendidikan
sesuai dengan karakteristik daerah dan pengalaman hidup sehari-hari. Oleh
karena itu, kurikulum harus memuat keragaman tersebut untuk menghasilkan
lulusan yang relevan dengan kebutuhan pengembangan daerah.
4. Tuntutan pembangunan daerah dan nasional
Dalam era otonomi dan desentralisasi untuk mewujudkan
pendidikan yang otonom dan demokratis perlu memperhatikan keragaman dan
mendorong partisipasi masyarakat dengan tetap mengedepankan wawasan nasional.
Untuk itu, keduanya harus ditampung secara berimbang dan saling mengisi.
5. Tuntutan dunia kerja
Kegiatan pembelajaran harus dapat mendukung tumbuh
kembangnya pribadi peserta didik yang berjiwa kewirausahaan dan mempunyai
kecakapan hidup. Oleh sebab itu, kurikulum
perlu memuat kecakapan hidup untuk membekali peserta didik memasuki dunia
kerja. Hal ini sangat penting terutama bagi satuan pendidikan kejuruan dan peserta didik yang tidak melanjutkan ke
jenjang yang lebih tinggi.
6. Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
Pendidikan perlu mengantisipasi dampak global yang
membawa masyarakat berbasis pengetahuan di mana IPTEKS sangat berperan sebagai
penggerak utama perubahan. Pendidikan harus terus menerus melakukan adaptasi
dan penyesuaian perkembangan IPTEKS sehingga tetap relevan dan kontekstual
dengan perubahan. Oleh karena itu, kurikulum harus dikembangkan secara berkala
dan berkesinambungan sejalan dengan perkembangan Ilmu pengetahuan, teknologi,
dan seni.
7. Agama
Kurikulum harus dikembangkan untuk mendukung peningkatan
iman dan taqwa serta akhlak mulia dengan tetap memelihara toleransi dan
kerukunan umat beragama. Oleh karena itu, muatan kurikulum semua mata pelajaran
harus ikut mendukung peningkatan iman, taqwa dan akhlak mulia.
8. Dinamika perkembangan global
Pendidikan harus menciptakan kemandirian, baik pada
individu maupun bangsa, yang sangat penting ketika dunia digerakkan oleh pasar
bebas. Pergaulan antar bangsa yang semakin dekat memerlukan individu yang
mandiri dan mampu bersaing serta mempunyai kemampuan untuk hidup berdampingan
dengan suku dan bangsa lain.
9. Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan
Pendidikan diarahkan untuk membangun karakter dan wawasan
kebangsaan peserta didik yang menjadi landasan penting bagi upaya memelihara
persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka NKRI. Oleh karena itu, kurikulum
harus mendorong berkembangnya wawasan dan sikap kebangsaan serta persatuan
nasional untuk memperkuat keutuhan bangsa dalam
wilayah NKRI.
10. Kondisi sosial budaya masyarakat setempat
Kurikulum harus dikembangkan dengan memperhatikan
karakteristik sosial budaya masyarakat setempat dan menunjang kelestarian
keragaman budaya. Penghayatan dan apresiasi pada budaya setempat harus terlebih
dahulu ditumbuhkan sebelum mempelajari budaya dari daerah dan bangsa lain.
11. Kesetaraan
Jender
Kurikulum harus diarahkan kepada terciptanya pendidikan
yang berkeadilan dan memperhatikan kesetaraan jender.
12. Karakteristik
satuan pendidikan
Kurikulum harus dikembangkan sesuai dengan visi, misi,
tujuan, kondisi, dan ciri khas satuan pendidikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar